ARUK Dumai Dukung Penuh Kapolri dan Jaksa Agung Berantas Korupsi “Tidak Ada Satupun Yang Kebal Hukum di Negeri Ini” : RK

oleh -224 Dilihat
oleh

(Dumai) sijari.net – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai nyatakan dukungan sepenuhnya terhadap upaya dan langkah hukum pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Bapak Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator ARUK Kota Dumai, Riski Kurniawan, ST., M.IP di Sekretariat ARUK Dumai, Jl. Tenaga, pada Senin, (13/7/2026), dihadapan beberapa rekan media.

“Kami ARUK Kota Dumai berdiri di garis terdepan mendukung penuh Kapolri dan Jaksa Agung dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, tidak ada kompromi tidak ada tawar-menawar, tidak ada satupun orang Indonesia yang kebal hukum,” tegas Riski Kurniawan (RK).

Berpijak Pada Konstitusi dan Undang-Undang

Menurut Riski, pemberantasan korupsi adalah perintah konstitusi dan amanat rakyat.

“UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juga menjelaskan bahwa siapapun pelakunya harus diproses tanpa pandang bulu,” sambungnya.

Riski juga mengingatkan bahwa Polri dan Kejaksaan memiliki peran strategis berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, keduanya adalah garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Kami percaya penuh pada profesionalisme Kapolri dan Jaksa Agung, institusi ini adalah benteng terakhir keadilan rakyat,” tambahnya.

Tolak Kriminalisasi, Dukung Independensi Aparat Penegak Hukum.

Selain dukungan, Riski juga menyampaikan harapan besar ARUK agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat maupun institusi penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami berharap tidak ada kriminalisasi hukum terjadi pada masyarakat maupun dua institusi penegak hukum baik dari pusat maupun sampai di daerah-daerah, biarkan Polri dan Kejaksaan bekerja sesuai asas Legalitas, Pasal 1 Ayat 1 KUHP dan asas independensi yang diamanatkan undang-undang. jangan ada intervensi, jangan ada tekanan politik,” pintanya.

ARUK menilai, upaya pelemahan terhadap penegak hukum sama saja dengan melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Dumai untuk mengawal, mendukung, dan menjadi mitra strategis Polri dan Kejaksaan, mari kita wujudkan Indonesia bersih dari korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.