Majelis Hakim PN Dumai Vonis Inong Fitriani 7 Bulan Penjara dalam Kasus Surat Palsu

DUMAI – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, perkara penggunaan surat palsu yang melibatkan Inong Fitriani (57) akhirnya mencapai titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH, yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. Perkara ini tercatat dalam Nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut bahwa kekuatan pembuktian lebih berpihak pada dokumen fotokopi yang dilegalisir secara resmi, baik dari arsip Kelurahan Bintan maupun Kantor BPN Kota Dumai. Dokumen tersebut dinilai lebih otentik dan sah dibandingkan surat-surat yang diajukan terdakwa.

Tak hanya itu, hasil pengukuran oleh tim Badan Pertanahan Nasional menunjukkan bahwa klaim terdakwa atas bidang tanah yang disengketakan bertentangan dengan fakta di lapangan. Sebagian lahan yang diklaim ternyata sudah dibeli dan diganti rugi oleh pihak lain dengan dokumen legal yang sah.

Dalam proses persidangan juga terungkap bahwa terdakwa pernah ikut menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris tanggal 5 Juli 2004, sebagai bagian dari transaksi jual beli lahan oleh pihak lain. Meskipun terdakwa mengaku tidak mengetahui secara pasti isi dan konteks surat tersebut, keterlibatannya menjadi salah satu bukti penting dalam persidangan.

Yang cukup mencolok, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terdakwa menerima uang sewa tahunan atas lahan tersebut sebesar Rp120 juta, dengan total akumulasi mencapai Rp560 juta hingga saat ini. Fakta ini turut memperkuat unsur kerugian dan motif yang dinilai oleh hakim.

“Majelis menilai terdakwa secara sadar telah menggunakan dokumen tidak sah untuk memperkuat klaimnya atas tanah, padahal sudah mengetahui sebagian tanah tersebut telah dimiliki sah oleh pihak lain,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama satu tahun penjara menyatakan menerima dengan sikap “pikir-pikir” atas putusan hakim. Hal yang sama juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, yang masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai, Carles Apriyanto SH MH, didampingi Kasi Pidum H. R. Nasution SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya puas karena seluruh analisa yuridis jaksa diambil alih oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusan.

“Ini menandakan proses pembuktian berjalan baik. Kita serahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat terkait pentingnya keabsahan dokumen dan proses hukum dalam persoalan tanah—yang kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan jika tidak diselesaikan secara bijak dan legal.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *