Penimbunan Areal PT. STA Diduga Gunakan Tanah Timbun Berasal Dari Lokasi Tak Berizin Dilaporkan

(Dumai) Sijari.net – Setelah mencuat kepermukaan pemberitaan terkait penimbunan lokasi PT. Sari Dumai Oleo (SDO) yang dilansir media ini lagi lagi terpantau Tim Investigasi mimbar negeri.com bersama LSM LPPHI dan P3KD Riau yang akan mempertanyakan  penimbunan Lokasi PT. Sawit Tani Agung (STA) Lubuk Gaung yang diduga menggunakan tanah timbun ilegal melapor ke Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat.  Tanah timbun tersebut diangkut menggunakan truk tronton dan cold diesel. Lokasi berasal dari  Kelurahan Mekar Sari Bukit Timah dan sekitar Dumai Lokasi galian tanah urugan diduga tidak mengantongi Izin Galian “C”.

Kegiatan penimbunan Lokasi STA bisa jadi pihak kontraktor selaku pemasok tanah timbun berkolaborasi dengan oknum aparat, sehingga aktifitas penimbunan bisa mulus, penimbunan menggunakan tanah urugan tersebut disinyalir berlangsung  sejak September 2022 sampai hari ini masih berlanjut.

Papan Plang Amdal PT.Sumber Tani Agung

Kegiatan penimbunan lokasi STA dalam beberapa hari ini belakangan ini  cuaca lagi bersahabat kesempatan itu tidak di sia siakan, Kontraktor pemasok tanah urugan tersebut dengan mengerahkan para sopir truk tronton maupun cold diesel  mengangkut tanah timbun yang berasal dari Kelurahan Mekar Sari dan sekitar Dumai kendaraan yang digunakan jenis dump truk tronton berasal dari Medan sebagian tercatat  dengan No.Polisi BK-9646 CG dan BK- 8625 CG berisi tanah urugan  memasuki areal lokasi PT. STA sebut sumber  Sabtu 4 Februari 2023 di lokasi pengerukan tanah urugan.
Tanah urugan yang digunakan PT.STA yang disinyalir Kontraktor diduga mengabaikan Undang Undang perpajakan sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara dari sektor pajak sesuai peraturan “Pajak Galian C 10% dasar pengenaan nilai jual hasil penjualan galian C berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2009”
Beberapa kalangan LSM yang melakukan Investigasi sejak 1 hingga 4 Februari 2023 bahwa fenomena kegiatan penimbunan lokasi STA dan sari dumai oleo (SDO) hingga saat ini lancar lancar saja, tanpa ada hambatan dari Pihak Dinas Pertambangan Provinsi Riau dan Pemko Dumai berbagai sumber yang dihimpun di lapangan bahwa tanah timbun yang telah masuk ke PT. STA  diperkirakan puluhan ribu kubik sebab lokasi yang akan ditimbun di atas tanah 42 hektar ujar ujar sumber menginformasikan ke mimbarnegeri.com saat ditemui di lapangan seraya memohon agar tidak mempublikasikan namanya dalam pemberitaan.
Keterangan yang berhasil dihimpun mimbarnegeri.com bahwa penimbunan lokasi PT. SDO tidak hanya menggunakan tanah timbun dari kelurahan Mekar Sari dan sekitarnya kontraktor pemasok tanah timbun juga menggunakan ponton lewat perairan laut Dumai.

LSM yang memantau kegiatan penimbunan tanah di lokasi SDO dan STA akan membuat laporan ke Dinas Pertambangan dan Kementerian Keuangan RI serta ke Ombudsman RI kemudian akan melakukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri  terkait penimbunan lokasi STA yang diduga berasal dari lokasi tak berizin (Tim).

Sumber : PejuangNews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *