PT PertaMC Selaku User dan PT MKB Sebagai Vendor Mangkir Saat RDP Bersama Komisi 1 DPRD Dumai

oleh -8 Dilihat
oleh

(Dumai) sijari.net – Solidaritas Peduli Pelaut dan Mantan Pelaut (SPP-MP) sangat kecewa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Dumai. Karena RDP yang telah diagendakan pada Senin, (25/6/2026), Pukul 10.00 WIB di Lantai II Gedung DPRD Kota Dumai tanpa kehadiran pihak peusahaan.

Padahal pihak perusahaan yang telah di surati yaitu, PT Pertamina Maintenance dan Construction (PertaMC) dan PT Multi Karya Berdikari (MKB) pihak yang paling diharapkan kehadirannya. Untuk menyelesaikan kemelut yang dialami Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja pada armada/kapal yang di manajemeni PT MKB selaku perusahaan pelaksana pekerjaan, dan PT PertaMC selaku pemilik atau pengguna pekerjaan,” tutur Zainal Arifin salah satu penerima kuasa saat RDP berlangsung.

Oleh karena sosok yang juga lawas berkecimpung sebagai pelaut meminta DPRD melalui Komisi I harus bersikap tegas. Karena ketidak hadiran padahal telah di surati oleh lembaga perwakilan rakyat bisa saja dikategorikan sebuah pelecehan.

“Luar biasa sikap manajemen PT PertaMC dan PT MKB pada RDP ini tidak terlihat barang hidung perwakilannya tanpa ada konfirmasi padahal telah disurati, sedangkan pihak KSOP Kelas 1 Dumai serta Disnakertrans mengirim perwakilan, dan kita harapkan dilakukan lagi RDP ulang serta harus ada sikap tegas oleh Komisi 1” lanjutnya ketika diminta oleh Ketua Komisi 1, Edison untuk berbicara.

Pihak Komisi 1 juga sangat menyayangkan ketidakhadiran kedua perusahaan tersebut. Padahal keterangan serta penjelasan dari mereka (PT MKB dan PT PertaMC) sangat penting untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Sepertinya utusan dari PT PertaMC dan MKB tidak hadir, dan nantinya akan kita jadwal ulang dan panggil kembali,” ungkap Edison politisi Golkar saat membuka RDP.

Sedangkan Idrus, Anggota Komisi 1 lainnya melontarkan pertanyaan kepada pihak KSOP terkait mekanisme serta teknis rekrutmen para pelaut untuk bekerja di atas kapal apa saja persyaratan serta regulasi yang mesti dilakukan.

“Persyaratan apa saja ketika perusahaan akan memperkerjakan pelaut diatas kapal, misalnya kalau didaratkan ada tandatangan kontrak, serta melampirkan persyaratan lainnya sesuai permintaan perusahaan, nah kalau untuk pelaut yang bekerja dibawah manajemen PT MKB sesuai regulasi apa yang harus dilakukan,” cecar Idrus.

Pihak KSOP menjelaskan memang ada ketentuan apabila seseorang akan bekerja pada sebuah kapal, salah satunya membuat Perjanjian Kerja Laut (PKL).

“Menandatanggani PKL, yang mana PKL berisi tentang Hak dan Kewajiban pelaut serta sebaliknya bagi pihak perusahaan, namun untuk pelaut yang bekerja di armada PT MKB saya belum bisa menjawab karena informasi serta data-datanya ada di kita,” jawab Rikson salah satu dari perwakilan KSOP menjawab pertanyaan Idrus.

Perlu diketahui bahwa pelaksaan RDP berdasarkan permohonan dari SPP-MP yang menyurati pihak DPRD pada tanggal 29 April 2026 kemarin. Perihal persoalan ketenagakerjaan beberapa pelaut yang bekerja di atas Kapal Tug Boat (TB) Cathay 5 dan TB Seroja 88.

Ada 5 (lima) ABK yang haknya belum dibayarkan oleh manajemen PT MKB meski mereka telah lama risegn, sedangkan satunya diberhentikan pihak perusahaan. Kelima pelaut dari dua TB yaitu Cathay 5 dan TB Seroja 88 dengan jabatan berbeda. Ada sebagai Nakhoda (Captain), Mualim 1 (Chief Officer), Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer), Juru Mudi (Able Seaman/AB) serta Juru Minyak (Oiler). TB Cathay 5 dan TB Seroja 88 selama ini melakukan aktivitas di Jetty 3 dan Jetty 5 dalam kawasan PT Pertamina Patra Niaga Dumai.

Jalannya RDP meski tanpa kehadiran kedua perusahaan ternyata mengungkap banyak fakta-fakta menarik. Ada beberapa temuan berdasarkan keterangan dari para pelaut/ABK yang disampaikan melalui penerima kuasa. Tentunya temuan tersebut akan dijadikan bahan/materi pembahasan untuk dikonfirmasi kepada kedua perushaan pada RDP yang kelak akan diagendakan kembali.

Karena temuan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi rekruitmen/pengawakan ABK.Temuan tersebut jika terbukti harus menjadi perhatian serius dan ada tindakan tegas dari pihak KSOP.

Kuasa pendamping lainnya dari SPP-MP, Riski Kurniawan bahkan dengan tegas menyatakan bahwa pelanggan yang terjadi bukan karena kelalaian semata. Ada oknum-oknum yang diduga bermain sehingga pelanggaran tersebut seperti persoalan biasa saja.

“Ini saya sampaikan kepada Bapak-Bapak di Komisi 1 bahwa ada “Mafia” yang ikut bermain karena itu saya harapkan agar Komisi 1 memantau juga aktivitas di kawasan kepelabuhanan, begitu juga dengan Disnakertrans suruh Kabid-Kabidnya turun dan pantau para pelaut yang bekerja diatas kapal, jangan abai dan hanya bereaksi ketika muncul persoalan,” tegas sosok yang dikenal kritis terhadap persoalan sosial di masyarakat.

Riski menambahkan “Harus ada ketegasan dilakukan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran regulasi terkait pengawakan diatas kapal, untuk memberi efek jera dan agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Setelah berjalan kurang lebih 1,5 Jam RDP berakhir dan Komisi 1 berjanji akan menjadwalkan ulang. Pihak KSOP juga akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti persoalan yang dialami para pelaut serta menyampaikan hasil RDP kepada atasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.