Saatnya Perusahaan Sawit di Dumai Wajib Memakai BUP BUMD” Desak Keras Riski Kurniawan

oleh -52 Dilihat
oleh

(DUMAI) sijari.net – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai desak Pemerintah Pusat dan seluruh perusahaan sawit pemegang izin Pelabuhan Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) agar segera mengalihkan seluruh kegiatan jasa kepelabuhanan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Koordinatornya, Riski Kurniawan ST., M.IP.

Potensi Besar Mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Bahwa diperkirakan ada 1.700 kapal perbulan keluar masuk perairan Dumai untuk mengangkut Crude Palm Oil dan sejenisnya dari pelabuhan-pelabuhan Tersus dan TUKS milik dari beberapa pelaku industri yang beroperasi dalam wilayah Kota Dumai, agar bekerjasama dengan perusahaan milik Daerah dalam pelayanan jasa tunda dan jasa pandu,” catat! ujarnya.

Sosok yang akhir-akhir ini kerap menyuarakan persoalan sosial di masyarakat serta ketimpangan yang terjadi terhadap pemerintah Daerah. Menyoroti tidak terjadinya kerjasama menyebabkan potensi pendapatan Daerah jauh berkurang, dan ini adalah persoalan yang serius.

“Potensi PAD sangat besar yang semestinya bisa digunakan untuk pembangunan Daerah serta kesejahteraan masyarakatnya, pernyataan ini bukan sebagai sentimen terhadap pihak manapun, tetapi sebuah peringatan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Dumai harus membawa keuntungan bukanya kerugian, jangan dikira tidak ada efek negatif yang terjadi, sebut saja salah satunya kerusakan jalan yang sekarang sering dikeluhkan masyarakat, dan dugaan kerusakan lingkungan, ini namanya perampasan dan tidak boleh terjadi lagi dengan hanya sebagai penonton,” cetusnya pada salah satu warung kopi, Selasa (11/8/2026).

Riski sapaan akrabnya menyebut “Bahwa desakan ini bukan berdasarkan emosional semata ada aturan yang melandasinya, dan semestinya semua pihak wajib mendukung,” ucapnya lagi.

Berikut 4 dasar dan landasan hukum yang bisa dikaitkan dengan apa yang disampaikan Riski, uraiannya:

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 211, Perusahaan yang menyelenggarakan Pelabuhan Khusus wajib memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan usaha kepelabuhanan. catatan WAJIB bukan himbauan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

Pasal 343, Pemegang izin pelabuhan khusus WAJIB menggunakan jasa BUP untuk kegiatan pemanduan, penundaan, tambat, dan jasa kapal lainnya di wilayah kerjanya.

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan sumber daya pesisir harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat daerah.

4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ditambah dengan Peraturan Daerah tentang BUMD Kota Dumai. Bahwa BUMD adalah instrumen Pemda untuk meningkatkan PAD dan pelayanan publik, Pemerintah wajib memberdayakannya.

“Kalau ada perusahaan yang tidak mau, itu artinya melawan Undang-undang, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) selaku penyelenggara kepelabuhanan dan Pemerintah Pusat harus berani mendukung,” urainya.

Dengan asumsi konservatif, 1 kapal dikenakan jasa kepelabuhanan Rp5 juta ke BUP BUMD. 1.700 kapal x Rp5 juta x 12 bulan = Rp102 Miliar/tahun. Sebuah angka yang sangat fantastis dan jika menjadi PAD tentunya bisa menopang untuk membiayai pembangunan Kota Dumai.

“Rp102 Miliar itu bisa untuk 20 KM pembangunan jalan, 10 bangunan Puskesmas, atau 5.000 untuk pemberdayaan UMKM, sekarang larinya kemana? sebagian Ke perusahaan Swasta yang juga mengelola jasa pandu dan tunda, dan kita tanyakan apa kontribusi dari mereka terhadap masyarakat dan juga Daerah, jangan hanya jadi penonton, saatnya bergerak, apa selamanya ingin menikmati jalan rusak yang berlubang dan berdebu, atau para Nelayan menderita akibat kurang tangkapan akibat lingkungan yang tidak bersahabat lagi,” pungkasnya geram.

Karena itu ARUK meminta kepada:

1. WALIKOTA DUMAI, Terbitkan Peraturan Walikota (Perwako) dalam 30 hari kedepan yang mewajibkan semua perusahaan pengguna tersus memakai BUP yang dikelola BUMD.

2. KSOP KELAS I DUMAI, Lakukan audit dan pengawasan dan jangan terbitkan perpanjangan izin Tersus atau TUKS jika tidak ada MoU dengan BUP milik Daerah.

3. BUMD BUP DUMAI: Harus lebih Profesional, benahi SDM, armada tunda, dan pelayanan, jangan jadi asumsi BUMD tidak siap, undang investor dan lain sebagainya.

4. DPRD KOTA DUMAI, Panggil para pihak yang berkompeten agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan, mengundang semua perusahaan, KSOP, BUMD untuk membuka data berapa kapal yang memasuki perairan Dumai serta berapa dan PAD yang bisa diraup.

Dumai Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri

“Selama 20 tahun Dumai jadi lumbung CPO Nasional, berjejer tangki-tangki timbun sepanjang pesisir pantai, puluhan Industri Sawit beroperasi, tidak sebanding PAD yang didapat, APBD kita masih bergantung kepada Pemerintah Pusat, cukup! dengan BUP BUMD yang kuat Dumai bisa mandiri, ini soal keadilan ekonomi, dan jangan pertontonkan lagi kezholiman yang terjadi,” ujar Riski menutup narasi.