(Dumai) Sijari.net – Harkat dan martabat masyarakat Melayu Kota Dumai nyaris terusik akibat ulah sekelompok orang tak dikenal. Karena ada upaya untuk memprovokasi keadaan menjadi tidak kondusif. Hal ini dipicu oleh persoalan tanah yang sah dan memiliki legalitas secara hukum.
Berikut uraiannya, bahwa seduai jadwal pada Selasa, (5/8/2025) pagi, pihak Pengadilan Negeri (PN) Dumai diwakili oleh Panitera akan melakukan Constatering. Adalah tindakan pencocokan antara objek dalam putusan pengadilan dengan kondisi nyata di lapangan. Memastikan kesesuaian sebelum pelaksanaan eksekusi. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan dalam eksekusi dan memastikan hak pihak yang berperkara terpenuhi.
Selain Panitera, Constatering dihadiri juga oleh Penggugat dan sekarang Pemohon Eksekusi, Hotmasi Panggabean. Beralamat di Jalan Gunung Selamat RT 001 Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Hadir pula kuasa hukum dan beberapa orang dari kelompoknya.
Termohon, Zamhur beralamat Jalan Rela RT 004 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai juga hadir di lokasi tanah yang posisinya berseberangan dari Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Medang Kampai.
Zamhur juga didampingi kuasa hukumnya Raja Junaidi, SH serta beberapa pengurus LAMR Kota Dumai, Punggawa serta Tameng Adat.
Jalannya Constatering aman mesti ada terjadi perdebatan namun masih dalam situasi kondusif. Karena dari pihak Zamhur masih menghargai proses dilakukan oleh PN Dumai. Meski sebenarnya menganggap objek perkara yang dimohon untuk di eksekusi berbeda tempat. Sampai pada proses Constatering selesai tidak terjadi gesekan sampai semua pihak yang hadir meninggalkan lokasi sekira Pukul 10:00 WIB.
Namun sekira Pukul 13:30 WIB pihak Zamhur yang juga Ketua Harian LAMR Kota Dumai mendapat kabar bahwa ada sekelompok orang memasuki lahan miliknya melakukan penebasan pohon kayu kecil dan rumput (belukar). Sontak berita tersebut menyulut kemarahan dan serta merta sosok bergelar Datuk Seri menuju lokasi tanahnya.
Sampai dilokasi tanah, penjaga lahan yang tinggal disitu menunjukkan dimana posisi orang-orang yang tidak dikenal melakukan penebasan belukar. Beberapa orang disuruh untuk memanggil dan dikumpulkan di rumah kayu yang ada diatas tanah tersebut.
Setelah ditanyakan siapa yang menyuruh, orang-orang yang semula tidak dikenal menyebut bahwa mereka disuruh oleh Gabe (Hotman Panggabean). Awalnya disebut tidak dikenal ternyata diantara orang-orang tersebut ada kuasa hukum dari Gabe. Juga Sitorus mantan anggota DPRD Dumai dari Partai PDI Perjuangan.
Diliputi oleh kemarahan, pihak Zamhur mengingatkan bahwa apa yang telah dilakukan bisa menjadi pemicu keributan besar-besaran. Karena ulah tersebut mengusik harkat dan martabat dirinya sebagai pemuka masyarakat Melayu Kota Dumai.
“Siapa yang menyuruh kalian untuk menebas rumput, nampaknya kalian ingin Dumai tidak kondusif, kau lagi seorang Pengacara tahu jalannya proses hukum belum ada sita eksekusi sudah berani kau membersihkan kebun orang, ni satu lagi saya bukan tak kenal dengan kau Sitorus kenapa berani sekali kau dan mau saja disuruh-suruh,” ujar Datuk Jailani melampiaskan kemarahan kepada kuasa hukum, Sitorus dan pekerja yang disuruh.
Sedangkan kuasa hukum, serta sosok yang disebut bernama Sitorus oleh Datuk Jailani hanya terpaku dan seperti binggung. Beralasan tidak tahu apa-apa begitu pula Sitorus berdalih HPnya tertinggal. Kuasa hukum, Sitorus terus saja dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh pihak dari Datuk Seri Zamhur Egab. Begitu juga dengan para pekerja yang beralasan disuruh dan digaji harian.
Saat rombongan Datuk Seri Zamhur Egab mendatangi tanahnya. Untuk menjumpai orang-orang yang mengaku disuruh Gabe membersihkan lahan. Di pinggir Jalan lahan yang diperkarakan, terparkir sebuah mobil Pajero warna putih. Namun sesaat setelah kedatangan rombongan Datuk Zamhur mobil tersebut tancap gas menuju arah Dumai. Diyakini sosok dalam mobil yang kabur tersebut adalah orang yang menyuruh untuk menebas di lahan milik Datuk Zamhur.
Akhmad Khadafy berada tidak jauh dari mobil putih yang kabur berusaha untuk mengejar mobil tersebut. Namun sampai di depan SPBU jarak mobil semakin menjauh. Akhirnya Khadafy kembali ke lokasi tanah semula.
“Aku tadi nengok mobil putih tu bergerak langsung melakukan pengejaran, tapi tak dapat laju betul, aku raso “otak” menyuruh menebas ado dalam mobil yang kabur,” sebut Akhmad Khadafy.
Sedangkan orang-orang yang mengaku suruhan Gabe termasuk kuasa hukum dan Sitorus disuruh meninggalkan lokasi tanah, namun terlebih dahulu diwanti-wanti jangan coba-coba mengulangi lagi apa yang mereka lakukan tadi.
“Kau Torus, juga kau pengacara dan kalian yang disuruh menebas oleh Gabe jangan sekali-kali datang dan berbuat hal yang sama, nanti bisa terjadi yang tidak baik, kami jangan dipancing untuk berbuat keributan terlebih menyangkut martabat dan harga diri,” pungkas sosok berperawakan tinggi besar, Datuk Jailani.
Sedangkan Akhmad Khadafy berujar apapun yang terjadi hak mesti dipertahankan. Bodoh kita sebagai orang Melayu jika memang harta benda kita miliki dirampas oleh orang lain.
“Ini keterlaluan, tanah yang masih ada Sertifikatnya diklaim orang, dan jika dibiarkan besok-besok hal seperti ini akan terulang, Datuk Seri Zamhur Egab, pemangku Adat tertinggi orang Melayu di Kota Dumai berani mereka yang notabene pendatang mengusiknya, di depan Gedung LAMR Kecamatan pulak letak tanahnya, alamak mampus lah Melayu ni kalau tidak bertindak, Dumai selami ini kondusif jangan sampai AFI gejolak pulak,” tegas Khadafy di dampingi Datuk Usman.
Khadafy juga beranggapan banyak kejanggalan dalam kasus perdata ini. Hal-hal seperti ini tidak boleh dibiarkan, sangat menyesatkan.
“Ada banyak keanehan dalam perkara perdata ini, dan harus diluruskan, usut tuntas sepertinya ada permainan karena banyak kejangalan dalam prosesnya,” pungkas Khadafy.
Sedangkan kuasa hukum Datuk Seri Zamhur Egab, Raja Junaidi, SH kepada awak media menceritakan awal perkara perdata ini. Sebagaimana kronologis uraian dibawah yang disampaikan kepada awak media.
Bahwa Zamhur (Datuk Seri Zamhur Egab) memiliki sebidang tanah di Jalan Arifin Ahmad (Jalan Dumai-Pakning) RT 03 Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 895 tanggal 20 September 1984. Dengan ukuran 71 M X 281,5 M atau luas 20.000 M². Pada tahun 1992 ada pengurangan untuk pelebaran Jalan 18,5 M sehingga panjang berkurang dan menjadi 263 M atau luas 18.673 M² dengan sempadan sebagai berikut :
– Utara berbatas dengan tanah Mat Atoi ukuran 71 M
– Selatan berbatasan Jl Dumai-Pakning/Arifin Ahmad ukuran 71 M
– Barat berbatas dengan tanah Alwi ukuran 263 M
– Barat berbatas dengan tanah Egab Malik ukuran 263 M
Bahwa objek perkara dalam gugatan adalah sebidang tanah ukuran 71 M X 281,69 M seluas 20.000 M² yang terletak di Jl Dumai-Pakning/Arifin Ahmad RT 03 Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Dibeli oleh Hotmasi Panggabean dari Ahli Waris Almarhum Alwi, setelah Alwi meninggal dunia Sertifikat tersebut turun waris menjadi nama Ahliwaris Alwi, Sertifikat Nomor : 897 dengan batas sempadan sebagai berikut :
– Utara berbatas dengan tanah Mat Atoy/Khairul ukuran 71 M
– Timur berbatas dengan tanah Zamhur ukuran 281,69 M
– Selatan berbatas dengan Jl Arifin Ahmad ukuran 71 M
– Barat berbatas dengan Navigasi ukuran 281,69 M
Bahwa tanah tersebut berdasarkan uraian diatas saling bersepadan, sebelah Timur dengan tanah Zamhur dan sebelah Barat dengan tanah Alwi, secara hukum tidak terjadi tumpang tindih sehingga tidak ada alasan hukum tanah milik Zamhur dijadikan objek eksekusi
Bahwa sesuai aturan hukum sebelum ketahap proses Eksekusi, ada proses Anmaning, (adalah teguran atau peringatan dari pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara perdata) sebanyak 2 (dua) kali pemberitahuan oleh PN Dumai dan barulah masuk ke tahap Constatering.
Bahwa menurut kuasa hukum Raja Junaidi, SH kleinnya Datuk Seri Zamhur Egab tidak pernah menerima pemberitahuan Anmaning sekalipun dan termasuk Constatering
Bahwa ada kejanggalan terjadi saat proses Anmaning dan juga Constatering, serta terjadinya ketidaksesuaian atas objek perkara Raja Junaidi, SH meminta PN Dumai tidak melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata Reg Nomor : 39/Pdt.G/2023/PN.Dum. tidak dapat di Eksekusi/Non Excecutable
Pada kesempatan itu juga Datuk Seri memperlihatkan SHM miliknya atas tanah yang diperkarakan oleh Hotmasi Panggabean.
“Sampai sekarang masih dipegang Sertifikatnya dan tidak pernah dibalik nama, atau tanahnya diperjualbelikan, aneh kenapa tanah kita yang mau di Eksekusi, posisi bersempadan dan bukan tumpang-tindih jika mau gugat, gugat saja Ahliwaris penjualnya jangan ke kita dan tidak ada urusan, ini semua menyesatkan dan kita pertahankan hak kita apapun yang terjadi,” imbuh Datuk Zamhur, dan dipertegas dengan dukungan Datuk Jailani, pengurus serta Pungawa LAMR yang turut hadir saat itu.
“Constatering dilakukan semalam pada tempat yang salah karena di tanah Datuk Zamhur, kalaupun sita eksekusi hendak pada tanah Alwi yang sebenarnya jangan pada lokasi yang salah, lagi pula harus membatalkan surat SHM atas nama Zamhur terlebih dahulu, demi menjaga kondusifitas dan mencegah gejolak di Kota dumai,” pungkas Datuk Zailani tegas.***