DUMAI – PT Berlian Cahaya Bahari merupakan anak perusahaan dari Koperasi Karyawan Maritim (KOKARMAR) PT Pelindo I Cabang Dumai diduga melakukan praktik pemotongan upah tanpa dasar hukum. Hal ini mencuat di lingkungan kerja anak usaha yang kini bernama PT Pelindo Regional I Dumai.
Salah satu vendor yang menaungi ratusan pekerja kontrak di kawasan pelabuhan disebut-sebut telah melakukan pemotongan gaji dengan nominal mencapai ratusan ribu rupiah per pekerja setiap bulannya.
Untuk diketahui, sebelum berganti nama menjadi PT Pelindo Regional I Dumai, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor kepelabuhanan ini diketahui tidak hanya mempekerjakan pegawai tetap, tetapi juga menggandeng anak usaha dari koperasi internal untuk mengelola tenaga kerja kontrak.
Koperasi internal tersebut adalah Koperasi Karyawan Maritim (KOKARMAR) PT Pelindo I Cabang Dumai. Koperasi ini memiliki beberapa anak perusahaan diantaranya PT Layar Dumai Sejahtera, PT Berlian Cahaya Bahari, dan CV Karya Bahari. Banyak berspekulasi bahwa Koperasi internal ini berusaha memonopoli tenaga kerja kontrak untuk menghindari pengangkatan karyawan.
Perhatian publik kini tertuju bukan soal monopoli yang terjadi, namun adanya dugaan korupsi pemotongan gaji sepihak tanpa dasar hukum. PT Berlian Cahaya Bahari diduga melakukan pemotongan gaji terhadap sekitar 300 pekerjanya tanpa kejelasan regulasi.
Potongan Gaji Capai Rp 685.000 Per Pekerja
Berdasarkan data slip gaji yang diterima redaksi, perusahaan melakukan pemotongan gaji sebesar Rp 821.566 perpekerja. Namun dari pemotongan Rp 821.566 yang menjadi sorotan ialah pemotongan sebesar Rp 685.000, sisanya dianggap pemotongan wajar karena memiliki dasar hukum diantaranya potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai Rp 136.566.
Pemotongan Rp 685.000 yang dilakukan oleh PT Berlian Cahaya Bahari diduga tanpa dasar hukum itu terbagi dalam beberapa item ialah Administrasi Gaji, Administrasi Ketenagakerjaan, dan Simponi.
Salah seorang pekerja kontrak menyampaikan merasa keberatan atas pemotongan tersebut. Ia mengaku harus menerima keputusan itu karena tidak punya pilihan lain daripada tidak bekerja atau dipecat.
“Pemotongan itu memberatkan, tapi kami tidak punya pilihan,” keluh salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Potensi Kerugian Pekerja Capai Miliaran Rupiah
Jika diakumulasikan, potensi pemotongan dari 300 pekerja bisa mencapai Rp 205,5 juta per bulan atau setara Rp 2,46 miliar dalam setahun. Menurut informasi yang didapat pemotongan ini terjadi selama tiga tahun. Angka ini memicu pertanyaan besar untuk siapa dan ke mana aliran dana tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran ini belum mendapat kejelasan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp milik Direktur PT Belian Cahaya Bahari yang diketahui juga merangkap sebagai Bidang Keuangan, Lili Adha Witasari dengan nomor 0852*****000 tidak memberikan tanggapan.
Selain itu, Manager Umum PT Pelindo Ragional I Dumai, M Nirwan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak memberikan tanggapan.
Desakan Transparansi Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan anak usaha BUMN. Sejumlah pihak mendesak agar Pelindo dan instansi terkait segera membuka transparansi serta mengusut tuntas dugaan korupsi pemotongan sepihak yang merugikan hak dasar para pekerja.
Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum, pemotongan gaji ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius, bahkan berpotensi menyeret unsur pidana. (Tim)