Ketua PAB Tegaskan LAMR Dumai Mesti Hadir Menengahi Kasus PT EUP dan Masyarakat

(Dumai) Sijari.net – Terkait adanya sengketa lahan antara keluarga Ahli Waris Alm Abdul Aziz yakni Zailani dengan PT Energi Unggul Persada, Ketua LSM Pecinta Alam Bahari (PAB), Darwis Mohd Saleh meminta Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai agar segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Ia juga menegaskan selain instansi terkait, kedepan LAMR Dumai harus dilibatkan dalam ekspose atau publikasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) agar tidak lagi timbul persoalan seperti yang terjadi saat ini.

” Untuk kasus PT EUP dengan Zailani ini sangat perlu LAMR ikut menyelesaikannya, kita ketahui bersama, masalah ini sudah semakin besar karena sudah sampai ke pengadilan. LAMR dalam hal ini baik diminta maupun tidak diminta wajib menyelesaikan berbagai persoalan di negeri ini, “tegas Darwis Mohd Saleh, Senin (14/7/2025) kepada sejumlah media.

Selain persoalan itu, Darwis juga menyoroti mengenai AMDAL di PT EUP ini. Ia mengatakan, telah mengikuti publikasi izin Analisis Masalah Dampak Lingkungan dari seluruh perusahaan di Kota Dumai ini sejak tahun 2000, dimulai dari Kawasan Industri Dumai, Industri Pelindo, Industri Lubuk Gaung. Secara aturan Rencana Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (RUPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), di dalam buku sakti yang dipegang oleh pemerkarsa dalam hal ini perusahaan penanaman modal asing, Lembaga Adat atau LAMR wajib hukumnya hadir di dalam publikasi AMDAL tersebut.

Dikatakan Darwis, disamping didorong oleh undang-undang membenarkannya, wajib membawa dari komponen-komponen masyarakat yang disebut ring 1 terdiri dari RT dan LPMK. Sementara Lembaga Adat Melayu organisasi yang menangani persoalan sosial yang berdampak di dalam pembangunan.

” Selain itu, LAMR juga wajib hukumnya hadir seperti untuk rekrutmen tenaga kerja. Jadi dalam kasus di perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP), Saya melihat regulasi izin yang agak bermasalah sejak tahun 2020. Sebelum tahun 2020 LAM aktif di dalam sidang RUPL sebuah publikasi AMDAL perusahaan termasuk di Wilmar Group, Pelindo dan perusahaan lainnya, ” terang Darwis.

” Jadi anak kemanakan adat itu termasuk saya sendiri yang membidangi lingkungan. Saya selaku aktivis lingkungan orang yang sering diundang dalam sidang publikasi AMDAL. Untuk PT Energi Unggul Persada, saya sudah minta AMDAL nya, tapi tidak dikeluarkan. Kenapa?. Saya mencurigai PT EUP ini tidak ada AMDAL, ” ujar Darwis.

Kenapa ini terjadi, kata Ketua PAB itu, karena ada aturan Covid, sidang publikasi AMDAL saat itu dilaksanakan secara Zoom Meeting. Apa dampak buruknya sidang pubikasi AMDAL itu dilaksanakan secara Zoom Meeting, tidak hadirnya level akar tapak. Contohnya nelayan-nelayan yang tidak mengerti membuka aplikasi karena di dalam sidang AMDAL nelayan seharusnya ada.

” Di dalam kasus Energi Unggul Persada itu ada pencemaran lingkungan dengan pembuangan limbah yang langsung kelaut. Tentu nelayan jadi terdampak. Seharusnya sudah dibicarakan dengan nelayan pada saat publikasi AMDAL. Tapi mungkin waktu sidang AMDAL nelayan tidak diundang. Kenapa tidak diundang, karena sidang itu melalui Zoom Meeting, tak semua nelayan paham tentang aplikasi zoom meeting ini, ” kata Darwis.

Ia juga mencurigai tahun 2020 itu ada Pilkada, jadi mungkin saja AMDAL PT EUP itu bisa cincai-cincai karena pada saat itu tahun politik.

” Jadi dampaknya ya seperti sekarang ini. Pada kesempatan ini saya sampaikan, LAM itu wajib ada di dalam regulasi izin AMDAL. Karena di dalam AMDAL itu ada yang disebut istilahnya Rona awal. Rona awal itu, begitu perusahaan membeli suatu kawasan, lalu yang diperiksa itu kan surat-menyurat dan dampak lingkungannya. Diperiksa juga di atas tanah itu ada tidak tanaman seperti pohon kelapa dan lainnya, itu akan dihitung kerugiannya, ” terang Darwis.

Selain itu, kata Darwis, di dalam Lembaga Adat itu ada namanya Local Wisdom ilmu kearifan lokal. Biasanya kalau pembebasan lahan ini siapa saja yang diundang?.

” Kemudian yang menjadi persoalan di dalam ekspose atau publikasi AMDAL, tidak ada monitoring kesehatan masyarakat. Contohnya Industri Lubuk Gaung, sekarang masyarakat itu tiap hari kena dampak seperti debu, tingkat kebisingan dan lainnya, ” pungkas Ketua LSM Pecinta Alam Bahari (PAB), Darwis Mohd Saleh.

Selain dampak lingkungan, adanya persoalan-persoalan sengketa lahan dengan masyarakat yang kerap muncul. Maka dari itu, Darwis menegaskan LAMR Dumai harus dapat menuntas dengan baik persoalan ini.(tim)

Pos terkait